Sabtu, 21 Maret 2015

Pengantar Peranan Hukum Dalam Ekonomi ( Kuisioner 1)

1. Apakah peranan hukum di dalam ekonomi ?

 Peranan hukum salah satunya adalah untuk mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia melakukan berbagai kegiatan ekonomi yaitu untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa melakukan semua itu sendiri, tetapi saling membutuhkan bantuan orang lain atau saling berinteraksi untuk memenuhi kebutuhannya. Sering kali di dalam transaksi tersebut tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi. Oleh karena itu, agar tidak terjadi perselisihan harus terjadi kesepakatan bersama. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum yang mengatur mengenai perekonomian Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945.
 
 2. Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman ? Kalau tidak berlaku ...?, Lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman ...?  
Ya, hukum juga berlaku di daerah pedalaman. Karena pada dasarnya hukum itu ada dimana-mana baik di perkotaan maupun di daerah pedalaman sekalipun. Mengapa? Karena hukum berfungsi untuk mengatur mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan di masyarakat baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Apabila tidak ada hukum di suatu daerah, maka akan terjadi kekacauan. Oleh karena itu, hukum dibuat agar menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antar anggota masyarakat. Lalu, bagaimana hukum atau aturan yang ada di daerah pedalaman. Hukum atau aturan yang ada di daerah pedalaman, mungkin saja berbeda dengan yang ada di daerah perkotaan. Biasanya hukum yang ada di daerah pedalaman itu sifatnya tidak tertulis atau bisa disebut sebagai hukum adat yang sudah turun-menurun dan harus di patuhi oleh semua masyarakat yang ada di daerah tersebut.  

3.Dapatkah seseorang itu kebal hukum ?  

Pengertian dari kebal hukum yaitu kekebalan dari penindakan hukum terhadap seseorang. Seseorang tidak dapat dikatakan kebal hukum, karena pada dasarnya hukum itu dibuat untuk dipatuhi. Siapapun yang melanggar pasti akan dijatuhkan sanksi. Tetapi, pengecualian pada duta besar, ada kekebalan sehingga tidak dapat menyeret duta besar tersebut di negara setempat. Karena pengadilan negara asalnyalah yang mengadili duta besar tersebut. Jadi, tidaklah dapat seseorang tersebut kebal hukum.  

4.Sebutkan hukum ekonomi berdasarkan klasifikasi internasional ...? ( 9 Klasifikasi )  

Menurut Rochmat Soemitro didasarkan pada klasifikasi International Standart of Industrial Clasification sehingga diperoleh pembagian sebagai berikut :

1. Hukum Ekonomi Pertanian atau Agrara, yang di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan, dan kehutanan.
2. Hukum Ekonomi Pertambangan.
3. Hukum Ekonomi Industri, Industri Pengolahan.
4. Hukum Ekonomi Bangunan. Hukum Ekonomi Perdagangan dimana termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
5. Hukum Ekonomi Prasarana termasuk gas, listrik, air, dan jalan.
6. Hukum Ekonomi jasa-jasa yaitu jasa-jasa masyarakat seperti profesi dokter, advokat, jasa seperti pembantu rumah tangga, jasa usaha seperti makelar, komisioner, dan sebagainya.
7. Hukum Ekonomi Angkutan.
8. Hukum Ekonomi Pemerintahan termasuk juga Pertahanan dan Keamanan (Hankam) dan lain-lain.

5. Berikan contoh fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan ...?

Hukum Ekonomi Pembangunan merupakan menyangkut mengenai penaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional. Fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan yaitu : 1. Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan.
2. Sebagai sarana pembangunan.
3. Sebagai sarana penegak keadilan.
4. Sebagai sarana pendidikan masyarakat. Keempat fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar